JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk tidak menerapkan program leniency atau pengampunan dalam semua perkara, tetapi khusus kasus kartel.
Ketua Tim Pakar Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan esensi utama kehadiran program leniency untuk mendeteksi perkara kartel yang sulit untuk diungkap.
Menurutnya, program pengampunan sudah wajar diterapkan di negara yang memiliki komisi persaingan usaha. Hanya saja, mekanisme leniency tidak bisa digunakan untuk semua perkara.
Dalam RUU Persaingan Usaha, pembahasan leniency dikupas pada Pasal 71. Disebutkan, KPPU dapat memberikan pengampunan dan/atau pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang mengakui dan/atau melaporkan perbuatannya yang diduga melanggar beberapa perkara persaingan usaha.
Pel...