Regulasi Pertambangan Potensi Radioaktif & Tanah Jarang Besar

JAKARTA — Pengelolaan mineral radioaktif dan logam tanah jarang perlu diatur secara detail dalam kebijakan pertambangan nasional yang tengah disusun pemerintah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 07/06/2017

Data

JAKARTA — Pengelolaan mineral radioaktif dan logam tanah jarang perlu diatur secara detail dalam kebijakan pertambangan nasional yang tengah disusun pemerintah.

Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik mengatakan, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan pertambangan mineral radioaktif dan logam tanah jarang. Namun, sampai saat ini belum ada eksplorasi yang signifi kan.

“Mineral radioaktif dan mineral logam tanah jarang sesungguhnya berpotensi diolah sebagai produk unggulan negara kita,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/6).

Menurutnya, apabila bisa dikembangkan dengan baik, sumber daya tersebut bisa menjadi pendukung ketanahan nasional di masa yang akan datang.

Ladjiman menilai, hal tersebut perlu diatur secara ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 04/02/2025