Bisnis, JAKARTA — Upaya PT Aneka Boga Citra untuk mendapatkan nama Amanah dari UD Cipta Mandiri Abadi kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan atau tuntutan dari Aneka Boga Citra (penggugat).
Majelis hakim yang diketuai oleh Saifundi Zuhri menyatakan dalam putusannya, bahwa permohonan tidak dapat diterima pada 11 Desember 2018 lalu.
“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat tidak dapat diterima [Niet Onvankelijke Verklaard]. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata majelis hakim dari amar putusannya yang dikutip Bisnis, Rabu (24/7).
Untuk diketahui, perusahaan manufaktur dengan lini bisnis memproduksi makanan dan minuman itu mengajukan perkara merek terhadap UD Cipta Mandiri Abadi (tergugat). Penggugat menilai tergugat menggunakan merek Amanah yang serupa d...