Pengalaman di bebera- pa negara, khususnya Jerman dan Korea Selatan, menunjuk- kan bahwa efektivitas pengembangan vokasi ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu sistem vokasi berbasis kebutuhan industri (demand driven), kemitraan pemerintah dan swasta (public private partnership), dan pengembangan sistem insentif.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.45/2019 yang memberikan keringanan pajak penghasilan kepada perusahaan yang mendukung pengembangan vokasi, dan APBN 2020 yang mengalokasikan bantuan dana pelatihan melalui Kartu Prakerja kepada tenaga kerja yang terkena PHK dan para pencari kerja, maka iklim pengembangan vokasi di Tanah Air sudah cukup kondusif.
Untuk efektivitas pelaksanaannya diperlukan tata kelola yang mencakup empat aspek, yaitu kelompok sasaran; bidang keahlian; lembaga penyelenggara diklat; pelaku usaha; dan lembaga koordinasi.
Walaupun secara rela...