JAKARTA — Pemprov DKI mematangkan pembentukan tim regulator kereta api perkotaan sebagai langkah awal pengoperasian proyek strategis mass rapid transit dan light rail transit serta transportasi berbasis kereta api lainnya.
Miftahul Khoer & Yosph Pencawan redaksi@bisnis.com
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan pembentukan regulator tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian terutama mengatur terkait dengan sumber daya manusianya (SDM).
"Kita kan sedang mengerjakan proyek mass rapid transit [MRT] dan light rail transit [LRT], tentu harus ada regulasi yang mengatur itu khusus untuk kereta api perkotaan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/7).
Dia menuturkan tim...