JAKARTA — Importir bawang putih yang memasukkan komoditas tersebut di Tanah Air bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah setiap 6 bulan sekali. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan penanaman bawang putih dengan produksi 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. Seperti diketahui, mulai 1 Juli, pemasukan bawang putih harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
RIPH menjadi syarat bagi importir untuk memperoleh surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Kuota impor yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan gudang importir.
Sementara itu,kewajiban penanaman bawang putih bagi importir diatur dalam Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang RIPH. Penanaman dapat dilakukan sendiri atau bermitra dengan k...