Wajib Tanam Bawang Putih Importir Dievaluasi Per Semester

JAKARTA — Importir bawang putih yang memasukkan komoditas tersebut di Tanah Air bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah setiap 6 bulan sekali. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan penanaman bawang putih dengan produksi 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. Seperti diketahui, mulai 1 Juli, pemasukan bawang putih harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 05/07/2017

Data

JAKARTA — Importir bawang putih yang memasukkan komoditas tersebut di Tanah Air bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah setiap 6 bulan sekali. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan penanaman bawang putih dengan produksi 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. Seperti diketahui, mulai 1 Juli, pemasukan bawang putih harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

RIPH menjadi syarat bagi importir untuk memperoleh surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Kuota impor yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan gudang importir.

Sementara itu,kewajiban penanaman bawang putih bagi importir diatur dalam Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang RIPH. Penanaman dapat dilakukan sendiri atau bermitra dengan k...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 30/01/2025