Apa Itu Dumping dan Bea Masuk Antidumping?

Pemerintah berencana mengenakan bea masuk antidumping terhadap keramik asal China setelah terbukti melakukan dumping. Lantas apa itu dumping dan bea masuk antidumping? Berikut ulasannya.

22 Jul 2024 - 08.30Data
Apa Itu Dumping dan Bea Masuk Antidumping?

Pemerintah berencana mengenakan bea masuk antidumping terhadap keramik asal China setelah terbukti melakukan dumping./(Sumber Foto Ilustrasi: JIBI-Paulus Tandi Bone)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengenakan bea masuk anti dumping atau BMAD untuk produk ubin keramik asal China setelah terbukti melakukan praktik dumping. Lantas apa itu dumping dan anti dumping?

Berikut ulasan yang dirangkum DataIndonesia terkait definisi dumping dan antidumping dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Hukum Online.

Definisi Dumping

Dalam laman Kementerian Keuangan, disebutkan dumping merupakan kondisi di mana terjadi diskriminasi harga.

Hal ini terjadi saat harga ekspor suatu barang yang di impor ke negara lain kurang dari harga normal atas barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal. 

Dengan kata lain, dumping terjadi saat perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Dampak Dumping

Kondisi Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara dapat tertekan akibat masuknya barang impor dengan jenis yang sama dengan harga yang tidak wajar. 

Berdasarkan Article 1 Anti-Dumping Agreement, anggota World Trade Organization (WTO) dapat melakukan perlindungan terhadap IDN dan mengambil tindakan anti-dumping untuk memulihkan kondisi Industri Dalam Negeri yang dirugikan akibat masuknya produk sejenis dengan harga tidak wajar.

Kriteria Dumping

Dilansir dari Hukum Online, dalam dumping setidaknya memiliki tiga unsur. Pertama, harga barang yang masuk di bawah harga normal. Kedua, aktivitas harga tidak normal tersebut menyebabkan kerugian di dalam negeri. Ketiga, dari dua unsur tersebut berhubungan satu sama lain. Namun demikian, jika dumping terjadi tetapi industri dalam negeri tidak mengalami kerugian, maka WTO tidak melarang hal tersebut.

Contoh Dumping

Contoh praktik dumping terjadi ketika produsen baja China menjual produknya di Uni Eropa dengan harga sangat rendah. Harganya bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi produsen baja Eropa dan membuat beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan. 

Untuk melindungi industri domestiknya, Uni Eropa menerapkan bea masuk anti-dumping terhadap baja impor dari China, yang bertujuan menaikkan harga baja China di pasar Eropa agar lebih mendekati atau melebihi biaya produksi di Eropa. Langkah ini membantu produsen baja Eropa bersaing lebih adil meskipun harga baja bagi konsumen Eropa menjadi lebih mahal.

Bea Masuk Antidumping

Pemerintah suatu negara bisa mengeluarkan peraturan untuk mengatasi masalah dumping. Larangan praktik dumping juga telah masuk dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Di Indonesia, dasar hukum tindakan antidumping diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ada pula Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Salah satu aturan untuk menangani dumping adalah Bea Masuk Antidumping (BMAD) atau pengenaan tarif (bea masuk) yang dikenakan khusus pada barang yang telah terbukti masuk dengan harga yang tidak wajar. 

Mengutip Kemendag, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan kerugian.

BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Berdasarkan inisiatif KADI atau permohonan dari produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam neger Barang Sejenis yang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/ 2011.

Dalam Pasal 18 UU No.10 Tahun 1995 disebutkan juga bahwa bea masuk Antidumping dikenakan terhadap barang-barang impor berikut: 

  • Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.
  • Mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.
  • Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

(Baca: Tinjauan Regulasi: Rencana Penerapan BMAD dan BMTP terhadap Sejumlah Produk Impor)

Sumber : Berbagai Sumber

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler