Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU. Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat tersebut.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan sebagaimana dikutip dari DataIndonesia.id, Kamis (20/3).
Para anggota dewan yang hadir menyatakan kesetujuan mereka. Setelah mendapat persetujuan, Puan mengucapkan terima kasih sebelum mengetukkan palu sidang sebagai tanda pengesahan revisi UU tersebut.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, menyampaikan pidato. Ia mengapresiasi kehadiran perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Dalam rapat paripurna itu, sejumlah pejabat turut hadir. Di antaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hadir pula Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono serta perwakilan dari Kementerian Hukum.
Sebelumnya, melansir dari Bisnis.com, pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3) malam menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Hal ini karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf undang-undang tersebut yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer.