MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Theresia Gracia Simbolon

Apr 22, 2024 - 2:04 PM

Data

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Hal ini sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam pengucapan putusan Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, pada Senin (22/4) di ruang sidang MK. Adapun Anies Baswedan beserta Muhaimin Iskandar terlihat hadir dalam pengucapan putusan tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan, amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak menolak eksepsi termoho...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags