Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di samping itu, BP2MI mengusulkan adanya penambahan nilai bea masuk barang bagi PMI maksimal 2.800 USD.

Theresia Gracia Simbolon

Apr 17, 2024 - 2:20 PM

Data

Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini disampaikan oleh Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam konferensi pers Selasa (16/4). Adapun hal tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas awal pekan ini.

"Rapat memutuskan, dan ini disampaikan langsung oleh bapak Mendag, bahwa Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut. Dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag nomor 25 [tahun 2022]," ungkap Benny sebagaimana dikutip dari youtube BP2MI, Rabu (17/4).

Lebih lanjut Benny menambahkan, dengan dicabutnya Permen...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags