Prabowo Umumkan 4 Kebijakan Jelang Idulfitri 1446 H, Ada Diskon Pesawat hingga Bonus Ojol

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan empat kebijakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut mencakup insentif bagi masyarakat, termasuk penurunan harga tiket pesawat hingga pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online atau ojol.

12 Mar 2025 - 02.08Data
Prabowo Umumkan 4 Kebijakan Jelang Idulfitri 1446 H, Ada Diskon Pesawat hingga Bonus Ojol

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah./(Sumber foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan empat kebijakan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut mencakup insentif bagi masyarakat, termasuk penurunan harga tiket pesawat hingga pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online atau ojol.

"Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip Dataindonesia.id, Selasa (11/3).

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk merespons tingginya mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat selama Ramadan dan libur Idulfitri.

"Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadan dan kita semakin mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi, demikian juga dalam tingkat konsumsi," kata Presiden.

Adapun berikut ini adalah rincian kebijakan pemerintah jelang Idulfitri 1446 H: 

  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13%-14% selama 2 minggu libur Idulfitri.
  • Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
  • Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir online.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi pensiunan, THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan THR akan mulai dicairkan pada Senin (17/3) atau 2 minggu sebelum Idulfitri. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo menutup keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam merumuskan kebijakan ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras mempersiapkan ini. Juga kepada seluruh aparatur negara, para hakim, serta prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(Baca: Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah Saat Ramadan dan Idulfitri 2025, Cek Rinciannya)

Sumber : Website Resmi Instansi

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler