Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% pada 2022. Kenaikan cukai rokok ini lebih rendah dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 12,5%.
Kenaikan cukai rokok tersebut mengikuti tren rata-ratanya yang berkisar 8%-13% sejak 2012. Pengecualian terjadi pada 2020 lantaran angkanya melonjak hingga 23%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengat...