Premi Industri Asuransi Capai Rp175,5 Triliun hingga April 2022

Penghimpunan total premi industri asuransi sebesar Rp175,47 triliun hingga April 2022. Jumlah tersebut turun 0,29% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp175,98 triliun.

6 Jul 2022 - 07.25Data
Premi Industri Asuransi Capai Rp175,5 Triliun hingga April 2022

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghimpunan total premi industri asuransi sebesar Rp175,47 triliun hingga April 2022. Jumlah tersebut turun 0,29% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp175,98 triliun.

Penghimpunan premi ini berasal dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, asuransi sosial, serta asuransi bagi ASN, TNI/Polri, kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

Secara rinci, penghimpunan premi asuransi jiwa mencapai Rp58,95 triliun hingga April 2022. Penghimpunan premi asuransi umum sebesar Rp28,60 triliun pada periode yang sama.

Kemudian, premi reasuransi yang dihimpun mencapai Rp8,74 triliun. Penghimpunan premi asuransi sosial sebesar Rp72,96 triliun. Sedangkan, penghimpunan premi asuransi bagi ASN, TNI/Polri, kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan sebesar Rp8,31 triliun.

Adapun, total klaim industri asuransi sebesar Rp126,93 triliun pada April 2022. Angka ini meningkat 16,8% dibandingkan pada April 2021 yang sebanyak Rp108,69 triliun. 

Terkait total investasi industri asuransi, nilainya tercatat mencapai Rp1.366,4 triliun. Jumlah itu mengalami pertumbuhan 11,7% dibandingkan pada April 2021 yang sebesar Rp1.221,4 triliun.

Menurut OJK, industri keuangan termasuk asuransi secara bertahap sudah mulai menunjukkan perbaikan. Namun, pasar keuangan secara umum masih volatil sejalan dengan pelemahannya secara global.

(Baca: Jumlah Perusahaan Asuransi Indonesia Capai 149 Unit pada 2021)

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler