Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga peradilan tersebut telah menerima 277 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per Kamis (12/12) pukul 15.10 WIB. Dari jumlah itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati mendominasi seluruh gugatan, yaitu sebanyak 215 gugatan.
Kemudian, gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK terdapat sebanyak 47 gugatan hingga sore ini. Sementara itu, terdapat 15 gugatan sengketa pilkada yang berasal dari pemilihan gubernur provinsi.
Pada gugatan untuk pemilihan gubernur, misalnya, di antaranya berasal dari provinsi Papua Selatan dan Maluku Utara yang sama-sama sebanyak tiga gugatan. Ada pula masing-masing satu gugatan yang berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.
Menurut laman Mkri.id, pengajuan permohonan perkara atau gugatan Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November-18 Desember 2024. Ini artinya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga 6 hari mendatang.
Adapun, melansir dari laman Bisnis.com, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK shingga Rabu (11/12). Padahal, sebelumnya kubu Rido telah menyatakan bakal menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK dan mendaftarkan gugatannya pada Rabu kemarin.
Di sisi lain, sejumlah pasangan calon gubernur yang diusung PDIP mulai dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini-Gus Hans, hingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke MK.
(Baca: Data Tingkat Golput di Pilkada Jakarta sejak 2004 hingga 2024)