Jumlah Reksa Dana di Indonesia Capai 2.193 hingga Agustus 2022

Jumlah reksa dana di Indonesia sebanyak 2.193 unit hingga Agustus 2022. Rinciannya, sebanyak 1.920 reksa dana konvensional dan 273 reksa dana syariah.

Monavia Ayu Rizaty

20 Sep 2022 - 10.32

Data

Investasi reksa dana kian banyak diminati oleh masyarakat, khususnya bagi para investor pemula. Hal ini terjadi karena pengelolaan reksa dana dibantu oleh manajer investasi profesional. Reksa dana pun memberikan pilihan beragam risiko investasi.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah reksa dana di Indonesia sebanyak 2.193 unit hingga Agustus 2022. Rinciannya, sebanyak 1.920 reksa dana konvensional dan 273 reksa dana syariah.

Dalam 10 tahun terakhir, jumlah reksa dana di dalam negeri terus mengalami peningkatan. Pertumbuhan sangat signifikan terjadi di reksa dana konvensional, terutama pada 2018 yang jumlahnya naik hingga 17,6% menjadi 1.875 unit.  

OJK juga mencatat, total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp541,73 triliun hingga Agustus 2022. Secara rinci, NAB reksa dana konvensional sebesar Rp498,32 triliun, sedangkan NAB reksa dana syariah senilai Rp43,4 triliun. 

Dilihat lebih detail, reksa dana terproteksi konvensional menjadi yang paling, yakni 850 unit dengan NAB Rp104,02 triliun. Posisinya diikuti reksa dana pendapatan tetap konvensional sebanyak 323 unit dengan NAB Rp146,98 triliun. 

Lalu, reksa dana saham konvensional sebanyak 272 unit dengan NAB Rp106,67 triliun. Reksa dana pasar uang konvensional sebanyak 207 unit dengan NAB Rp207 triliun.

Sementara, reksa dana syariah paling banyak berada di pasar uang, yakni 72 unit dengan NAB Rp8,53 triliun. Setelahnya ada reksa dana saham syariah yang sebanyak 56 unit dengan NAB Rp6,6 triliun. 

Reksa dana pendapatan tetap syariah sebanyak 39 unit dengan NAB Rp4,88 triliun. Lalu, reksa dana terproteksi syariah sejumlah 34 unit dengan NAB Rp1,94 triliun.

(Baca: Daftar NAB Reksa Dana per 15 September 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags