Data Harga Pangan: Cabai Merah hingga Beras Naik, Minyak Goreng Turun (3 Mei 2024)

Harga rata-rata bahan pangan beragam pada perdagangan hari ini, Jumat (3/5), pukul 12.00 WIB. Harga cabai merah, daging, beras, dan gula pasir naik. Sementara harga bawang, telur ayam, minyak gireng, dan cabai rawit turun.

Theresia Gracia Simbolon

3 Mei 2024 - 12.28

Data

Harga rata-rata bahan pangan beragam pada perdagangan hari ini, Jumat (3/5), pukul 12.00 WIB. Dari 10 daftar harga yang ada di Pusat Informasi harga Pangan Strategis (PIHPS) di laman Bank Indonesia sebanyak lima komoditas naik dan lima komoditas turun.

Jika dilihat dari persentasenya, harga cabai merah terpantau naik tertinggi pada perdagangan hari ini sebesar 1,37% atau Rp750/kg menjadi Rp55.400/kg dari sebelumnya dipatok Rp54.650/kg pada perdagangan Kamis (2/5).

Tak hanya cabai merah, komoditas daging pun kompak mengalami kenaikan harga pada perdagangan hari ini. Harga daging ayam dilaporkan lebih tinggi 0,66% atau Rp250/kg menjadi Rp38.250/kg dari Rp38.000/kg.

Sementara, harga daging sapi naik 0,44% atau Rp600/kg menjadi Rp136.350/kg dari Rp135.750/kg. Kemudian, harga beras juga naik 0,32% atau Rp50/kg menjadi Rp15.500/kg dari Rp15.450/kg. Lalu, harga gula pasir naik 0,27% atau Rp50/kg menjadi Rp18.850/kg dari Rp18.800/kg.

Di sisi lain, harga bawang putih dilaporkan lebih murah 0,11% atau Rp50/kg menjadi Rp47.300/kg dari Rp47.350/kg. Selanjutnya, harga telur ayam turun 0,32% atau Rp100/kg menjadi Rp31.200/kg dari Rp31.300/kg.

Kemudian, harga minyak goreng turun 0,52% atau Rp100/kg menjadi Rp19.050/kg dari Rp19.150/kg. Lalu, harga bawang merah lebih murah 0,72% atau Rp400/kg menjadi Rp55.050/kg dari Rp55.450/kg. Adapun, harga cabai rawit turun terdalam hingga 2,46% atau Rp1.300/kg menjadi Rp51.500/kg dari Rp52.800/kg.

Sebagai informasi, harga pangan di atas diambil berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pencacahan data dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB. Harga yang dilaporkan adalah harga dalam satuan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(Baca: Data Harga Pangan: Cabai hingga Daging Naik, Beras dan Bawang Turun (2 Mei 2024))

Ketentuan Baru Impor Komoditas Pangan

Sementara itu, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 resmi mencoret syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk sejumlah komoditas hortikultura. Namun, bawang putih menjadi yang dikecualikan dari aturan teranyar itu.

Mengutip Bisnis.com, dalam lampiran 1 bagian VIII, Permendag No. 7/2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag No. 36/2023 menyebutkan produk pertanian masuk dalam kategori hortikultura antara lain kentang, bawang bombay, wortel, lobak, sayuran lainnya termasuk cabai, pisang, korma, nanas, alpukat, jeruk, anggur, melon dan lainnya.

Direktur Impor, Kemendag, Arif Sulistiyo mengatakan, bahwa lewat aturan terbaru itu, nantinya importir tidak lagi memerlukan RIPH dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengimpor sejumlah produk hortikultura. Keputusan itu sebagai respons pemerintah terhadap masukkan dari Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Asepsindo).

Dia menjelaskan, dalam beleid terbaru itu, dokumen impor untuk produk hortikultura yang belum masuk dalam neraca komoditas (NK) hanya dipersyaratkan berupa sertifikan Good Agriculture Practices (GAP) dan Statement Letter, rencana distribusi untuk importir berstatus NIB API-U, atau rencana produksi untuk importir berstatus NIB API-P.

Namun, Arif mengatakan bahwa ketentuan RIPH masih berlaku bagi komoditas bawang putih. Di sisi lain, Anggota Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo) sekaligus importir bawang putih, Jaya Sartika menilai syarat RIPH pada bawang putih hanya diperlukan untuk kepentingan wajib tanam yang ditetapkan Kementan.

Namun, aturan wajib tanam itu dianggap tidak pernah berjalan efektif meskipun telah diberlakukan sejak 2018. Sebaliknya, Jaya menilai syarat impor di Kemendag untuk produk hortikultura lainnya justru lebih memadai dari segala aspek, baik di perdagangan maupun di pertanian. Dia pun berharap, aturan impor bawang putih juga bisa lebih ringkas, seperti komoditas hortikultura lainnya.

(Baca: Data Tingkat Inflasi Bulanan dan Tahunan pada April 2023-April 2024)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags