

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2023 Terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PP ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.