PP No 9/2025 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Migas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.