Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini (Selasa, 28 Januari 2025)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di empat lokasi Jakarta pada Selasa (28/1). SIM keliling beroperasi pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Berikut lokasinya.

28 Jan 2025 - 00.04Data
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini (Selasa, 28 Januari 2025)

Pelayanan SIM keliling digelar di empat lokasi di Jakarta, Selasa (28/1). Foto ilustrasi pelayanan SIM keliling./ (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Daniel Ari)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di empat lokasi untuk wilayah Jakarta pada Selasa (28/1), meski masih dalam rangka libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Bagi warga ibu kota yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, dapat memanfaatkan adanya layanan SIM keliling tersebut untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus melalui perantara calo.

Mengutip informasi dari akun media sosial resmi, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/1). 

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Adapun laman Digital Korlantas Polri menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.

Apabila Anda yang belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang Anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.

Terkait dengan biaya perpanjangan, jika mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk SIM C dibebankan biaya Rp75.000.

Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.

Apabila Anda terlambat mengurus SIM satu hari saja, maka Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Adapun penerbitan SIM baru tidak dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling, tetapi akan dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Baca: Data Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Sepanjang 2024)

Sumber : Website Resmi Instansi

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Bagikan
Tulis Komentar
Anda tidak memiliki akses untuk Komentar

Untuk melanjutkannya, silahkan Login disini

0 KomentarBelum ada komentar