Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 mengatur tentang penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis. Peraturan ini bertujuan untuk optimalisasi hilirisasi mineral dalam negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, mineral strategis merupakan mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.
Komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis didasarkan atas beberapa kriteria, yakni mineral tersebut merupakan mineral yang menjadi bahan baku industri strategis seperti farmasi, industri alat transportasi, industri pembangkit energi, dan industri lainnya.
Kemudian komoditas tersebut merupakan mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global serta memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar. Lalu komoditas tersebut juga memiliki kon...