Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Menurut peraturan tersebut, satgas percepatan swasembada gula dan bioetanol ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional akan bertindak sebagai wakil ketua.
Satgas tersebut memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan, memfasilitasi pemb...