Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa berjangka. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi di bursa berjangka.
Menurut peraturan tersebut, penyelenggaraan pasar fisik syariah harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan peserta pasar fisik syariah untuk memanfaatkan perdagangan komoditi di bursa berjangka berdasarkan prinsip syariah dalam memperoleh harga yang wajar dan jaminan kualitas komoditi sesuai ketentuan. Selain itu, tujuan pembentukan pasar fisik syariah sebagai sarana perdagangan berdasarkan prinsip syariah, berdasarkan fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kegiat...