Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional analis standardisasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional analis standardisasi.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan analis standardisasi diberikan setiap bulan. Adapun pemberian tunjangan analis standardisasi bagi PNS yang bekerja di instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemberian tunjangan tersebut dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian masing-masing pegawai. Analis standardisasi ahli utama mendapatkan tunjangan tertinggi yakni sebesar Rp2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
Sementara, analis standardisasi ahli pertama mendapatkan tunjangan terendah yakni sebe...