Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 mengatur tentang strategi nasional perlindungan konsumen. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen yang inklusif dan merata.
Menurut peraturan tersebut, Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-Perlindungan Konsumen) terdiri atas amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kondisi perlindungan konsumen, arah kebijakan perlindungan konsumen serta strategi dan sektor prioritas perlindungan konsumen.
Adapun pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlinudngan Konsumen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini memuat lampiran yang berisikan rincian informasi mengenai STRANAS-P...