Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang paling rendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1, yakni sebesar Rp1.968.000 (satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Sementara, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pegawai deng...