Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penerbitan saham baru..
Hal ini berguna untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Menurut peraturan ini, nilai penambahan PMN sebagaimana dimaksud paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun rupiah).
Adapun penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Maret 2024. Kemudian, peraturan ini m...