Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia.
Menurut peraturan tersebut, nilai penambahan PMN sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp3.556.000.000.000 (tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah). Penambahan PMN tersebut selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Ang...