Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2005 terkait penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan lembaga penyiaran publik lokal. Berdasarkan peraturan tersebut, RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara RI dan cabang-cabangnya berada di daerah. Lebih lanjut, lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk bada...