Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Per...
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 24, 2024 - 11:35 AM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Per...