Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Berdasarkan peraturan tersebut, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklirdiberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Adapun pemberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir diberlakukan dengan mempertimpangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai. Besaran tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir terendah ditetapkan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2....