Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu sebagaimana tercantum dalam
Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024. Besaran tukin tersebut berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Cek daftar besarannya dalam ulasan ini.
Aletha Tanisha & Sarnita Sadya
Berlangganan
Apr 25, 2024 - 2:00 PM
Data
Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu sebagaimana tercantum dalam