Tinjauan Regulasi: Izin Pengelolaan Tambang Bagi Ormas Keagamaan

Keputusan pemerintah terkait penawaran WIUPK bekas PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan memunculkan polemik. Tulisan ini mengulas isu singkat, sumber hukum yang berlaku, hingga pendapat berbagai pihak tentang izin usaha tambang bagi ormas keagamaan.

Theresia Gracia Simbolon

Berlangganan

Jun 12, 2024 - 1:15 PM

Data

Keputusan pemerintah terkait penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memunculkan polemik. Kemampuan ormas keagamaan menjalankan tata kelola pertambangan batu bara dengan baik menjadi perdebatan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut menegaskan ormas keagamaan harus sebagai pemegang saham mayoritas, pengendali, dan tidak boleh bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasi...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags