Keputusan pemerintah terkait penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memunculkan polemik. Kemampuan ormas keagamaan menjalankan tata kelola pertambangan batu bara dengan baik menjadi perdebatan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP tersebut menegaskan ormas keagamaan harus sebagai pemegang saham mayoritas, pengendali, dan tidak boleh bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasi...