Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang di tahun 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Melansir dari laman resminya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dala...