Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kendati demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai memuat pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya larangan penanyanan eksklusif karya jurnalistik. Pasal terkait hal itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c. Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada perkembangan lain, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mendorong DPR untuk melakukan kajian dan pembicaraan dengan pemangku kepentingan ...