Tinjauan Regulasi: Kontroversi Draf RUU Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi

Rencana revisi UU 32/2002 tentang penyiaran menjadi sorotan lantaran adanya larangan penayangan eksklusif produk jurnalisme investigasi. Artikel ini mengulas isu singkat, sumber hukum yang berlaku, hingga pendapat berbagai pihak tentang wacana perubahan UU tersebut.

Theresia Gracia Simbolon

Berlangganan

Jun 7, 2024 - 4:00 PM

Data

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kendati demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai memuat pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya larangan penanyanan eksklusif karya jurnalistik. Pasal terkait hal itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c. Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada perkembangan lain, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mendorong DPR untuk melakukan kajian dan pembicaraan dengan pemangku kepentingan ...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags