Tinjauan Regulasi: Pemberian Insentif Perpajakan Bagi Pelaku Usaha di IKN

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal di IKN. Tulisan ini mengulas isu singkat, sumber hukum yang berlaku, hingga pendapat berbagai pihak tentang fasilitas perpajakan di IKN.

Theresia Gracia Simbolon

Berlangganan

Jun 11, 2024 - 2:50 PM

Data

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

PMK tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam PMK tersebut tertulis, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Adapun, untuk memperoleh fasilitas tersebut wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya merupakan Waj...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags