Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
PMK tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Dalam PMK tersebut tertulis, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Adapun, untuk memperoleh fasilitas tersebut wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya merupakan Waj...