Tinjauan Regulasi: Pengesahan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga 6 Bulan

UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama memuat beberapa poin penting, salah satunya ketentuan cuti melahirkan. Tulisan ini mengulas isu singkat, sumber hukum yang berlaku, hingga pendapat berbagai pihak tentang pengesahan UU KIA.

Theresia Gracia Simbolon

Berlangganan

Jun 10, 2024 - 3:15 PM

Data

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, pada Selasa (4/6).

UU KIA tersebut disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi. Adapun, pengesahan RUU KIA dilakukan sekitar empat bulan sejak RUU itu disepakati pada tingkat pertama di Komisi VIII DPR pada Maret lalu.

Sementara itu, mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generas...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags