Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, pada Selasa (4/6).
UU KIA tersebut disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi. Adapun, pengesahan RUU KIA dilakukan sekitar empat bulan sejak RUU itu disepakati pada tingkat pertama di Komisi VIII DPR pada Maret lalu.
Sementara itu, mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generas...