Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit sebesar Rp237,7 triliun hingga 14 Desember 2022. Defisit APBN ini melanjutkan tren sejak Oktober 2022, setelah surplus selama sembilan bulan beruntun.
Meski begitu, defisit APBN per 14 Desember 2022 lebih rendah 61,5% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp617,4 triliun. Nilai defisit itu pun setara dengan 1,22% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit APBN disebabkan realisasi pendapatan negara lebih rendah dibandingkan belanjanya. Secara rinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.479,9 triliun per 14 Desember 2022.
Nilai itu naik 36,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.812 triliun. Realisasi pendapatan negara tersebut juga telah melebihi targetnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp2.266,2 triliun.
Realisasi pendapatan negara paling besar dari penerimaan pajak, yakni Rp1.634,4 triliun. Pendapatan yang berasal dari penerimaan kepabeanan & cukai mencapai Rp293,1 triliun. Sedangkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyumbang Rp551,1 triliun.
Sementara, realisasi belanja negara mencapai Rp2.717,6 triliun atau naik 11,9% (yoy) dari sebelumnya Rp2.058,9 triliun. Angkanya setara dengan 87,5% dari targetnya di Perpres Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp3.106,4 triliun.
Secara rinci, belanja pemerintah pusat tercatat senilai Rp1.967,9 triliun. Kemudian, belanja yang berbentuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp749,7 triliun.
Lebih lanjut, keseimbangan primer masih surplus Rp129 triliun pada 14 Desember 2022. Nilainya membaik dibandingkan pada 14 Desember 2021 yang masih minus Rp286,7 triliun.
(Baca: APBN Oktober 2022 Defisit Rp169 T Usai Surplus sejak Awal Tahun)