Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah ditutup hingga September 2022. Jumlah tersebut menurun 47,47% dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 811 pinjol ilegal.
Melihat trennya, jumlah pinjol ilegal di dalam negeri yang ditutup mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. SWI paling banyak menutup pinjol ilegal pada 2019, yakni 1.493 unit.
Selai...