Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejak 27 Oktober 2023, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diterima sebagai anggota Financial Action Task Force. Adapun pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pembiayaan lain yang sah dan t...