Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran impor barang.
Menurut peraturan tersebut, impor barang dapat dilakukan untuk kegiatan usaha maupun untuk barang yang tidak untuk kegiatan usaha. Adapun, impor barang tertentu yang dilakukan untuk mendukung ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau pelaku usaha lainnya.
Selanjutnya, impor barang ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor. Kemudian, ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor juga dikecualikan terhadap pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Untuk impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang...