Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai pranata peradilan.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan pegawai pranata peradilan diberikan setiap bulan. Adapun tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional keahlian. Pegawai dengan jabatan fungsional ahli pertama mendapatkan tunjangan paling rendah, yakni senilai Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Sementara, pegawai dengan jabatan fungsional ahli madya mendapatkan tunjangan tertinggi, yakni senilai Rp1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Peraturan ini ditetapkan dan diundangka...