![](https://assets.dataindonesia.id/2024/03/25/1711352615395-35-Law-13.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/2024/03/25/1711352615395-35-Law-13.png)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai pranata peradilan.
Theresia Gracia Simbolon
Berlangganan
27 Mar 2024 - 15.05
Peraturan