![](https://assets.dataindonesia.id/2024/02/05/1707121693343-4-Law-1-1.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/2024/02/05/1707121693343-4-Law-1-1.png)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional analis perdagangan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan sebagai analis perdagangan.
Theresia Gracia Simbolon
Berlangganan
1 Apr 2024 - 14.12
Peraturan