Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional analis perdagangan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis perdagangan.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan analis perdagangan diberikan setiap bulan. Adapun tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tunjangan diberikan dengan memperhatikan jenjang jabatan fungsional keahlian masing-masing pegawai.
Analis perdagangan ahli utama mendapatkan tunjangan tertinggi, yakni senilai ...