Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (Persero) PT Hutama Karya.
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Menurut peraturan ini, nilai penambahan PMN sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp18.604.000.000.000 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah). Adapun penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024. Kemudian, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
...